Kamis, 31 Januari 2013

GITA SWARA FM

Kabupaten LOMBOK UTARA

Profil | Sejarah | Arti Logo | Nilai Budaya

Profil

Nama Resmi : Kabupaten Lombok Utara
Ibukota : Tanjung
Provinsi : Nusa Tenggara Barat


Utara      : Laut Jawa
Batas Wilayah : Selatan   : Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Tengah

Barat      : Selat Lombok

Timur      : Kabupaten Lombok Timur
Luas Wilayah : 776,25 Km2
Jumlah Penduduk : 224.768 Jiwa
Adminstrasi : Kecamatan : 5, Kelurahan : -, Desa : 33
Website : Http://www.lombokutarakab.go.id (offline )

(Permendagri No.66 Tahun 2011)

Sejarah

Kabupaten Lombok Utara pada awalnya merupakan bagian dari Kabupaten Lombok Barat Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Negara Indonesia Timur (NIT) Nomor 44 Tahun 1950 pasal 1 ayat (1) Wilayah Administrasi Lombok Barat membawahi Wilayah Administratif Kedistrikan Ampenan Barat, Ampenan Timur, Tanjung, Bayan,Gerung, Asisten Kedistrikan Gondang dan Kepunggawaan Cakranegara.
Demikian juga halnya ketika lahir Undang-Undang No.69 tahun 1958 tantang Pembentukan Wilayah Wilayah Tk.II Dalam Wilayah Daerah Tk.I. Bali, NTB dan NTT. Wilayah Lombok Utara tetap menjadi bagian dari Kabupaten Lombok Barat. Seiring dengan terjadinya perkembangan yang menuntut pelayanan pemerintahan yang maksimaldi berbagai daerah, dengan Undang-Undang No.4 tahun 1993 Kabupaten Lombok Barat dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonomi yaitu Kabupaten Lombok Barat sendiri sebagai daerah induk dan Kota Mataram sebagai Daerah pemekaran.
Sebagai konsekwensi dan terbentuknya Daerah Kota Mataram, maka pada tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah No.62 Tahun 2000 Ibu Kota Lombok Barat dipindahkan dari Mataram ke Gerung. Kenyataan ini semakin mengabaikan rentang kendali Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, terutama terhadap 5 (lima) Kecamatan yang berada di Lombok Barat bagian Utara.
Kondisi inilah yang menyentak kesadearan dan membangkitkan semangat masyarakat Lombok Utara untuk mewujudkan cita-citanya yang lama terpendam yaitu membentuk Kabupaten Lombok Utara dan untuk terwujudnya cita-cita dimaksud maka dibentuklah Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan Keputusan Bupati Lombok Barat No. 582/93/PEM/2003 yang bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka mempersiapkan persyaratan pemekeran Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perjalanan Komite tersebut tidak dapat menjalankan tugas sebagai mana mestinya sehingga atas dasar aspirasi berbagai komponen masyarakat Lombok Utara  termasuk Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komonikasi Mahasiswa Lombok Utara  (FKMLU) pada tahun 2005 kepengurusan Komite Kabupaten Lombok Barat tersebut disempurnakan melalui Keputusan Bupati Lombok Barat No. 04/03/Pem/2005 dengan Ketua Umum H. Djohan Sjamsju SH dan Datu Rahdin Djayawangsa SH sebagai Sekretaris Umum selain menetapkan Komite Pemekeran Kabupaten Lombok Barat dalam Keputusan Bupati tersebut ditetapkan juga Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang diketuai oleh DR. Ridawan MS (Alm).
Dengan bermodal semangat yang tinggi dalam nuansa kebersamaan antara seluruh lapisan masyarakat Lombok Utara. Komite dan Tim Pengkajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat dengan dukungan penuh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, maka tersusunlah hasil kajian Pemekaran Kabupaten Lombok Barat yang menyimpulkan bahwa Lombok Utara dari sisi teknis kewilayahan dan administrative memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daerah otonomi baru.
Berdasarkan hasil kajian tersebut maka langsung ditindaklanjuti dengan permohonan Rekomendasi dan persetujuan Pembentukan Komite Kabupaten Lombok Utara kepada Pemerintah Daerah secara berjenjang, Pemerintah Pusat, DPD RI dan DPR RI melalui penggunaan hak inisiatif DPR. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Komisi II DPR, Badan Legeslatif Nasional               ( Balegnas) , DPRD dan Panitia Musyawarah DPR RI akhirnya usul pemekaran Kabupaten Lombok Barat ditindak lanjuti dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembnetukan Kabupaten Lombok Utara yang tertuang dalam surat Ketua DPR RI No. R.U.02/8231/DPR-RI/2007 dan mendapat persetujuan dari Presiden RI No. R.68/Pres/12/2007 tanggal 10 Desember 2007.
Rancangan Undang-Undang (RUU) disetujui oleh DPR RI melalui Sidang Paripurna Tanggal 24 Juni 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Propinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Undang-Undang yang selanjutnya disyahkan oleh Presiden RI yaitu Undang-Undang No.26 Tahun 2008 pada tanggal 21 Juli 2008 dan menenpatkan dalam lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 99. Oleh karena secara yuridis Kabupaten Lombok Utara terbentuk pada tanggal  21 Juli 2008 dan diperingati setiap tahunnya oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebagai Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara.

Arti Logo


Dasar Hukum Keputusan Bupati Lombok Utara No.8 Tahun 2009 tanggal 27 April 2009
Gunung Rinjani : Gunung Rinjani berwarna coklat memperentasikan simbul yang melekat pada masyarakat Lombok Utara (sasak) pada umumnya dengan menyebutnya sebagai DAYA atau pusat kekuatan magnit bumi dan pusat kekuatan spiritual, melambangkan keharmonisan kehidupan dalam kel;estarian lingkungan.
Bangunan Masjid Kuno : Berwarna merah menggambarkan integritas peradaban masyarakat Lombok Utara yang dibangun berdasarkan kesadaran kosmos,kesadaran sejarah,kesadaran adat dan spiritual dan merupakan situs cagar budaya.
Lingkaran : Berwarna merah dan hijau menggambarkan kondisi social ekonomi masyarakat Lombok Utara yang dibangun secara fungsional dan mengakomodir segenap kepentingan masyarakat secara proporsional.
Bintang bersegi lima : Melambangkan masyarakat Lombok Utara yang Relegius dalam bingkai idiologi Pancasila dalam Negara Kesatuan RI.
Padi dan Kapas : Menggambarkan kesejahtraan dan berkeadilan sebagai harapan masyarakat Kabupaten Lombok Utara.
Sesanti : “ TIOQ TATA TUNAQ “ merupakan cerminan kepribadian dan semangat kerja masyarakat Lombok Utara.
TIOQ : Berarti tumbuh bahwa masyarakat Lombok Utara menerima anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai dasar yang harus disyukuri dan dipertanggung jawabkan.
TATA : Berarti Atur dalam kontek ini bermakna mengelola kehidupan dan segala sumber daya yang dianiugrahkan oleh Tuhan bertanggung jawab kepada Tuhan dan generasi mendatang serta berorientasi untuk membangun bersama menuju kesejahtraan masyarakat Lombok Utara.
TUNAQ : Berarti Menyayangi, memelihara,mendayagunakan secara maksimal segala sumber daya baik budaya, social dan sumber daya alam.
Kesimpulan : Setiap Penduduk dan Pemimpin di Kabupaten Lombok Utara haruslah bertindak menurut hokum, bijaksana berbudi pekerti yang luhur dan tidak berlebih-lebihan, beresemangat dan berjuang untuk kemajuan pembangunan dan keeejahtraan masyarakat Lombok Utara. Disamping itu memeiliki kepribadian dan toleransi atar pemeluk agama satu dengan lainnya serta mendayagunakan segala sumber daya yang ada baik budaya,social dan sumber daya alam guna terwujudnya masyarakat Lombok utara yang relegius dan bermartabat.

Nilai Budaya

Nilai Budaya : Memuja Taon Umat Budha KLU yaitu kegiatan syukuran yang dilaksanakan oleh masyarakat Kabupaten Lombok Utara atas tercapainya peningkatan pangan dan kesejahtraan masyarakat, hal ini dilaksanakan setiap tahun dengan cara memuja Taon Bagi Umat Budha di Pawang Kuripan, Baro dan Bageq Bais Kecamatan Tanjung, hal ini meru[akan perwujudan ritual agama atau Luir Gama atau istilah lain yaitu memuja Balit/hujan yang dilaksanakan sekitar Bulan April setiap tahunnya.
Gawe Adat Lokoq Sumbur : Kegiatan pesta syukuran masyarakat Desa Sambik Bangkol Kecamatan Gangga, hal ini dilaksanakan setiap tahunnya oleh segenap masyarakat Lombok Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin setiap Awal Bulan Agustus hingga akhir Oktober dan merupakan ritual warisan secara turun temurun sejak jaman dulu kala sebagai wujud syukur atas hasil panen yang melimpah dan terhindar dari berbagai macam penyakit.
Ritual Adat Memarek, Bebekeq : Kegiatan ritual masyarakat KLecamatan Gangga. Yaitu kegiatan mengajak untuk dating berziarah kesuatu tempat yang memiliki nilai kesejahtraan disebut MEMAREK sedangkan BEBEKEQ yaitu suatu kepercayaan masyarakat Dayen Gunung (Selelos - Gangga) sebagai Lokasi Kerajaan BEBENGKEQ yang Maksa/hilang bersama Raja dan Kawulanya pada masa dahulu.Kegiatan ini dlaksanakan juga di laksanakan di Kecamatan Bayan, Sesait dengan Maulid Adat.Disamping itu kegiatan ritual ini dlaksanakan oleh tiga pemeluk agama yaitu Islam, Hindu dan Budha dan bisanya dilaksanakan di dusun Selelos Desa Bentek Kec.Gangga Kabupaten Lombok Utara.
Kerajaan Bebekeq : Kerajaan Pamatan yaitu kerajaan yang ada di pulao Lombok jaman dulu kala dengan kondisi masyarakatnya yang hidup makmur dengan berladang atau pertanian, setelah beberapa lama Raja Pamatan turun tahta kemudian diganti dengan Raja Majapahit dari jawa denngan agama wratsari. Setlah Gunung Rinjani meletus maka Kerajaan Pametan Hilang/musnah kemudian diganti dengan Kerajaan Pejanggik, Kerajaan Langko, Kerajaan Bayan dan Kerajaan Sokong.Kerajaan Bebekeq dipimpin oleh Patih Bonang Kemudian pada masa itu terjadi peperangan dengan Kerajaan Karang Asem yang dipimpin oleh Patih Rangga Jowong dan mendarat di Gili Trawangan Pemenang.
Mandi Safar : Kegiatan Ritual untuk tolak Bala yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Gili Indah setiap tahunnya atau dikenal dengan Istilah REBO BONTONG atau REBO terakhir pada bulan safar dalam penanggalan Islam antara bulan Januari s/d Pebruari.Konon waktu itu Nabi Muhammad meminta kepada para sahabatnya untuk keluar rumah atau hijrah untuk memperbanyak ibadah dan kebaikan antar sesame salah satunya yaitu Doa Tolak Bala hal itu diyakini oleh Masyarakat setempat. Sebelum dilaksanakannya kegiatan ritual dimaksud masyarakat terlebih dahulu mensucikan diri dengan cara mandidi laut atau sungai dan berpuasa terlebih dahulu.

0 komentar:

Posting Komentar