Sabtu, 05 Januari 2013

GITA SWARA FM:

Pemda KLU Kembali Berlakukan Sistim Lima Hari Kerja Bagi PNS



Lombok Utara – Pemerintah Daerah Lombok Utara kembali menerapkan sistim Lima Hari Kerja bagi seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengganti pola lama yakni enam hari kerja dengan satu hari libur. Perubahan jadwal hari kerja itu efektif mulai tanggal 01 Januari 2013, setelah para pegawai menikmati libur bersama Hari Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Lombok Utara, Drs.Jumarep.,  Jumat (4/01) menyebutkan, perubahan jadwal hari kerja itu kembali digunakan pemda guna meningkatkan kinerja aparatur dan perbaikan pelayanan pemda terhadap berbagai keperluan masyarakat secara lebih optimal.
Selain itu menurut Jumarep, penerapan Lima Hari kerja itu juga untuk memberikan waktu istirahat (Libur) yang cukup dari hari Sabtu-Minggu, untuk PNS yang tinggal/berasal dari Kota Mataram dan wilayah Lobar yang berjarak cukup jauh dari Lombok Utara, termasuk guna menyeragamkan waktu kerja dengan Pemprov dan beberapa kabupaten/Kota lainnya di NTB.
Lebih Lanjut dijelaskan Kabag Humas, perubahan hari kerja dari enam ke lima hari kerja itu tidak akan mengurangi waktu kerja PNS yang telah ditentukan secara nasional. Pegawai akan tetap memenuhi jam kerja sebanyak 37, 5 Jam/minggu, hanya saja terjadi pergeseran waktu aktivitas kantor, ungkap Jumarep.
Ia menjelaskan, dengan Lima hari kerja itu para PNS akan masuk kerja setiap hari Senin-Kamis mulai dari pukul 07.30 pagi sampai pukul 16.00 Wita. Sedangkan pada hari Jumat mulai masuk pukul 07.00 Pagi-03.00 Sore dan libur pada hari Sabtu-Minggu.
Pada tahun 2010 lalu Sistim Lima hari kerja itu pernah diterapkan di Kabupaten Lombok Utara, dimasa pemerintahan Penjabat bupati, Drs.H.Bakri sebelum definitif. Namun pada saat penjabat bupati Lombok Utara dipegang Drs.Ridwan Hidayat, sistim lima hari kerja diganti karena alasan tidak efektif. (ntb7)

0 komentar:

Posting Komentar