Jumat, 30 November 2012

GITA SWARA FM:


Pemda Kembali Ajukan Anggaran Pembebasan Lahan Montong Monjet
Lombok Utara, suarakomunitas - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini kembali mengajukan anggaran pembebasan lahan Montong Monjet yang direncanakan sebagai pusat pemerintah.
Pada pembahasan APBD Perubahan tahun lalu, Pemkab Lombok Utara mengajukan anggaran sebesar Rp 5 miliar, namun masih dipertimbangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU. Kini, Pemkab mengajukan anggaran lebih besar lagi mencapai Rp 7 miliar lebih.
“Pemkab mengajukan lewat APBD Murni tahun depan. Draft-nya sudah kita bahas. Namun tidak serta merta akan lolos. Tentu kita ingin ada kajian lebih menyeluruh dan sahih yang dilakukan oleh lembaga independen. Dewan tidak hanya mengacu pada hasil kajian sepihak yang kita belum tahu kapabilitasnya,” ungkap Wakil Ketua DPRD KLU, Syarifudin, SH, Selasa kemarin.
Syarif menilai, hasil kajian lembaga Universitas Mataram (Unram) yang diklaim pemerintah daerah sebagai acuan penetapan Montong Monjet sebagai pusat pemerintahan harus bisa dibuktikan. Mengingat selama ini eksekutif belum mampu menunjukan hasil kajian kelayakan yang dimaksud.
Uji kelayakan yang dilakukan Unram atas lahan Montong Monjet, lanjut Syarif, dilakukan sebelum Lombok Utara berdiri sebagai kabupaten definitif. Hasil kajian tersebut diduga tidak memenuhi standar prosedural pengujian sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang melibatkan tim independen dan pihak-pihak terkait.
Sementara, Kepala Dinas PPKAD KLU, H Kholidi Kholil, mengharapkan agar semua pihak ikut mendukung apa yang menjadi keinginan dan prioritas pembangunan pemerintah daerah ke depan.
“Kita harapkan anggaran itu bisa lolos, kita sama-sama berusaha,” katanya singkat.
Lebih lanjut Syarif menilai, penetapan Montong Monjet sebagai satu-satunya lokasi yang disiapkan sebagai lokasi pusat pemerintahan akan menguras anggaran daerah. Menurut politisi Partai Garindra ini proses pembangunan untuk sampai pada layaknya kawasan tersebut digunakan sebagai pusat pemerintahan akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, mulai dari membuka akses jalan, hingga pemenuhan infrastruktur dasar lainnya.
Syarif juga menambahkan, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah diketok tahun 2010 lalu, hanya mengatur zonasi-zonasi wilayah sesuai peruntukannya, misalnya daerah pertanian, daerah ekonomi, daerah wisata, dan industri, namun tidak berbicara secara rinci.
“Kenapa harus memaksakan di Montong Monjet, hasil kajiannya juga belum jelas. Kalau alasannya faktor estetika, mungkin ada beberapa lokasi yang lebih bagus dan strategis yang bisa direkomendasikan. Saya tidak mengatakan harus di luar Tanjung, namun alangkah baiknya dilakukan kajian ulang,” paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar