Jumat, 30 November 2012

GITA SWARA FM:


Kades Gumantar Gelar LKPJ
Gumantar, KLU (suarakomunitas) - Kepala Desa (Kades) Gumantar, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Mahit, pada 15 Oktober 2012 menggelar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam sidang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
http://suarakomunitas.net/content/users/DSC00831-m%281%29.jpgDalam penyampaian LKPJ, Mahit mengatakan dirinya menjadi Kades Gumantar sejak 7 Desember 2006 dan dilantik 3 Februari 2007. "LKPJ pada akhir masa jabatan saya ini merupakan amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa," kata Mahit.

Dikatakan, LKPJ yang dilakukan sesuai dengan amanat undang-undang dan Perda yang mengharuskan dirinya selaku Kepala Desa menyampaikan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan. Selain itu, menurutnya adalah sebagai salah satu wujud tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan maupun pembinaan kemasyarakatan selama menjabat sebagai Kepala Desa Gumantar periode 2007-2012.
Desa Gumantar, semula berstatus Desa Persiapan sesuai SK Bupati Lombok Barat No.1105 tahun 1998 sekaligus pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang pertama yaitu Sa’at dan Sekdesnya Ihsan. Setelah beberapa dekade, Desa Gumantar berubah status menjadi Desa Definitif berdasarkan SK. Gubernur NTB No. 394 tahun 2000 tentang peningkatan status Desa Persiapan Gumantar menjadi Desa Definitif.
”Ini semua berkat kerja sama dan kekompakan seluruh komponen masyarakat Desa Gumantar,” jelas Mahit.
Desa Gumantar merupakan salah satu bagian dari wilayah Kecamatan Kayangan yang mempunyai jarak orbitasi 4,5 km dari pusat Kota Kecamatan Kayangan, 25 km dari Kota Kabupaten Lombok Utara, dan 69 km dari Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat. Luas wilayahnya 3.860 Ha yang pemanfaatannya disesuaikan dengan keadaan geografisnya dan jumlah penduduknya 5.901 jiwa dengan 1.588 KK dengan kepadatan 7 orang/km.
Pelaksanaan LKPJ Kepala Desa Gumantar yang bermoto Gumana ini berlangsung lancar. “Mudah-mudahan laporan yang saya sampaikan dalam sidang BPD ini tidak ada kendala yang berarti,” harap Mahit.
Sementara Camat Kayangan yang wakili Sekcam Sukadi,S.Sos dalam sambutannya mengatakan, LKPJ ini merupakan suatu hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Menurut Sukadi, maksud LKPJ di sampaikan oleh Kepala Desa pada setiap akhir masa jabatannya ini adalah karena di samping memang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, juga karena banyak keberhasilan-keberhasilan yang diraih atas kepemimpinan seorang Kepala Desa pada masanya.
Keterangan pertanggungjawaban yang telah disampaikan Kepala Desa di depan sidang BPD, maka BPD berkewajiban untuk mengevaluasinya dan tidak memiliki kewenangan bertanya. Hanya boleh memberikan saran demi perbaikan dikemudian hari.

0 komentar:

Posting Komentar