Senin, 01 April 2013

GITA SWARA FM

KPU KLU : RAPAT KONSULTASI PUBLIK USULAN DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) PEMILU DPRD KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2014


Tanjung (05/03),  Kpu-lombokutara.go.id. Daerah Pemilihan yang selanjutnya disebut DAPIL merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2014, untuk itu mendesak bagi KPU Kabupaten Lombok Utara yang notabene merupakan Kabupaten Pemekaran untuk memetakan jumlah DAPIL ideal bagi wilayahnya.  KPU Kabupaten Lombok Utara sebagai penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat daerah memiliki kewajiban memfasilitasi penjaringan aspirasi publik untuk mengusulkan jumlah DAPIL ideal Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Utara tahun 2014.
Rapat yang berlangsung tanggal 27 Februari 2013 bertempat di Aula Bupati Kabupaten Lombok Utara dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Pimpinan Partai Politik serta Kepala  Dinas/Instansi terkait, Kapolres dan juga Camat Se Kabupaten Lombok Utara. Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Fajar Marta. S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan follow up dari pertemuan yang sebelumnya telah diadakan pada tanggal 31 Juli 2012 dimana KPU Kabupaten Lombok Utara telah melakukan penjaringan aspirasi pemetaan DAPIL kabupaten Lombok Utara untuk Pemilihan DPRD Kabupaten tahun 2014, selain itu pada tanggal  1 Desember 2012 juga telah dilakukan kegiatan serupa.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara H. Najmul Ahyar, SH, MH menghimbau agar Pemilu Tahun 2014 yang merupakan implementasi Demorasi harus dipersiapkan secara serius oleh penyelenggara pemilihan umum.
UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013 . tentang tata Cara Penetapan Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi setiap Daerah Pemilihan Anggota DPRD Propinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan landasan hukum dalam merumuskan jumlah DAPIL, menurut Aludi AR, SH selaku Divisi Hukum KPU Kabuaten Lombok Utara usulan alokasi jumlah DAPIL tidak boleh menyalahi aturah hukum yang ada. Jumlah alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan pasal 18 PKPU Nomor  5 Tahun 2013, mengacu pada jumlah data agregat kependudukan kabupaten Lombok utara yakni sebesar 236.538 jiwa maka alokasi kursi sebanyak 30 kursi.  Sedangkan dasar usulan pembentukan DAPIL ini mengacu pada pasal 20 yakni satu kecamatan dapat membentuk satu DAPIL, atau bisa juga DAPIL terdiri dari gabungan beberapa kecamatan yang berbatasan langsung.  Dan apabila satu kecamatan tidak dapat membentuk satu daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota karena memperoleh kursi kurang dari 3, maka kecanatan tersebut harus digabung degan beberapa kecamatan lain yang berbatasan langsung sehingga membentuk satu daerah pemilihan dengan memperoleh alokasi kursi mendekati atau sama dengan 12 kursi.
Dalam Paparannya, Burhan Ekwanto, S.Sos selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan teknis perhitungan jumlah Dapil baik 3 maupun 5.
Dalam beberapa kesempatan disampaikan juga pandangan dari perwakilan Partai Politik dan Tokoh Masyarakat yang diundang, sebagian besar Partai Politik menghendaki jumlah Dapil adalah 5 yang tersebar merata di setiap kecamatan.  Menurut H. Hasbullah selaku Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN)  ada beberapa pertimbangan mengapa 5 Dapil di anggap ideal karena keterwakilan dari 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Utara ini bisa terakomodir, selain itu pertimbangan karakter geografis, politis dan strategis serta kesetaraan juga sangat penting.
Senada dengan Partai Amanat Nasional, Datu Rahdin Jayawangsa, SH selaku Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (NASDEM) dalam menyampaikan pandangannya sepakat bahwa DAPIL ideal berjumlah 5, namun usulan ini perlu dikaji benar karena berbicara DApil tidak hanya sebatas berbicara kepentingan partai politik dan 30 orang saja namun lebih luas lagi yakni untuk kepentingan masyarakat dan demi kemajuan daerah Lombok Utara ke depannya.
Sebelum ditutupnya rapat konsultasi public usulan DAPIL ini Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara mengapresiasi antusiasme para peserta rapat, namun KPU Kabupaten Lombok Utara tidak dapat menetapkan jumlah DAPIL, karena itu wewenang KPU RI.  Namun KPU Lombok Utara akan menyampaikan hasil kesepakatan dalam rapat ini kepada KPU melalui KPU Provinsi  sebagaimana di atur dalam pasal 8 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013. (nar)

0 komentar:

Posting Komentar