Rabu, 25 September 2013

GITA SWARA FM

KLU Resmi Serahkan DP4 ke KPU

KLU – Bertempat disekretariat daerah KLU, Rabu (21/10) kemarin Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara secara resmi menyerahakan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lobar. Peyerahan tersebut langsung di lakukan Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Drs. H. Djohan Samsu SH dan diterima ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri M.Si dan dihadiri instansi terkait lainya.

                Menurut Sekda KLU, Drs. H.Djohan Samsu, SH, “ Pilkada KLU adalah penglama pertama bagi masyarat Lombok Utara yang menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2010 menadatang yang secara serentak akan dilakukan di Kabupaten / kota di NTB. Dan yang paling pokok bagai mana sekarang mensosialisasikan, mengkomunikasikan dan menginformasikan pada semua lapisan masyarakat agar pilkada KLU dapat berjalan aman, dan tentram tentu dengan mempedomani aturan-aturan pilkada itu sendiri, saran Djohan.
                Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Sosial dan Tenaga Kerja KLU, Simparudin SH, mengatakan, “ DP4 untuk Kecamatan Pemenang berjumlah 22.124 orang, Kecamatan Tanjung 32.283 orang, Kecamatan Gangga 28.638 orang, Kecamatan Kayangan 26.839 orang dan kecamatan Bayan sebanyak 28.858 orang, sehingga total keseluruhan mencapai 138.747 orang.
                DP4 sendiri merupakan acuan dari KPU utuk membuat  Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan diserahkan DP4 ini proses tahpan Pilkada KLU sudah dimulai, akan tetapi apa bila da penambahan pemilih pun pengurangan pemilih yang disebabkan karena berbagai persoalan atau kondisi seperti meninggal, perpindahan penduduk, Ketenaga Kerjaan (TKI) suudah menjadi tanggung jawab KPU. Satu contoh saat ini sudah 500 rang yang sudah berangkat menjadi TKI ditambah lagi 100 orang masih dalam tahap seleksi, tentu dibutuhkan kejelian khusus dari KPU untuk melakukan perevikasi atau pun pemutahiran data, selian itu masyarakat juga pro aktif untuk proses pendataan ini, terutama sebelum DPT ditetapkan, timpalnnya.
                Sedangkan Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat, Suhaimi Syamsuri, mengatakan, “ Sealin penyerahan DP4 sebagai tanda dimulainya tahapan Pilkada, data pemilih untuk dukungan calon persoarang (incumbent) juga harus segera di selesaikan untuk menentukan jumlah dan persentase pemilih. Dengan diserahkannya DP4 ini maka proses selanjutnya akan diteruskan ke PPK da PPS untuk dilakukan pemutahiran data, tapi karena belum ada PPK dan PPS, KPU oleh Undang-undang diperintahkan  untuk membentuknya secara seleksi. Meyinggung soal pengisian DPRD KLU mekanisme dan tata cara serta peraturan KPU untuk mengatur tentang tentang itu belum kelura dari KPU pusat, urai Suhaimi. (in)

0 komentar:

Posting Komentar