Senin, 12 Mei 2014

GITA SWARA FM

Dishubparkominfo KLU Suport Jaringan Rakom

4 Maret 14 | 13:31
BERKAS PENYERTA (1)


Lombok Utara, SK
- Dinas Perhubungan Pariwisata Komunikasi dan Informatika
(Dishubparkominfo) KLU memberi suport terhadap jaringan Radio Komunitas
(Rakom) yang ada di Lombok tara.
“Memang beum semua rakom di KLU yang
bisa disuport karena anggarannya masih kecil, dan pada tahun 2014 ini ,
baru tiga rakom yang diberikan anggaran pembinaan, yaitu rakom Primadona
di Bayan, Gema Pantura Kecamat Kayangan dan rakom Gita Suawa Kecamatan
Tanjung, karena ketiga rakom ini masih tetap eksis bersiaran”, kata
Kabid Kominfo KLU, Kawit Sasmita SH, pada acara sosialisasi pembinaan
pengebangan jaringan Rakom KLU di Rumah Kreatif Tanjung, 4/3.
Dikatakan, pembinaan terjadap jaringan
rakom KLU akan terus dilakukan dalam bentuk kerjasama, karena siaran
rakom bersentuhan langsung dengan masyarakat kounitasnya. Artinya Rakom
itu didirikan oleh – dari dan untuk komunitasnya.
Sementara Kepala Dishubparkominfo KLU,
Sinar Wugiarno didepan puluhan pengurus radio siaran swasta danlembaga
penyiaran komunitas berjanji akan terus mendorong serta membantu
perkembangan radio komunitas yang ada di KLU. “Kita akan minta kepada
SKPD dan Pemda KLU untuk menyampaikan programnya melalui radio komunitas
yang menyentuh langsung ke masyarakat”, kata Sinar.
Sinar Wugiarno minta kepada pengurus
rakom di KLU untuk segera menyelesaikan proses perizinannya. Saya harap
para pengurus untuk pro aktif mengurus izin siarannya, lebih-lebih
ketiga rakom yang masih eksis mengudara ini tinggal melakukan perubahan
akte notarisnya saja. Ia tinggal beberapa langkah saja Rakom KLU akan
mendapat izin prinsip penyiaran (IPP) jelasnya.
Ketua Komisi Penyiaran Independen Daerah
(KPID) NTB, Badrun AM mengakatan, rakom lebih memungkinkan akan tetap
bisa mengudara bila dibandingkan dengan radio siaran lainnya, karena
keberadaan rakom itu tumbuh dari komunitas lingkungannya. Dan secara
moral KPID mempersilahkan rakom mengudara sepanjang siarannya sesuai
dengan etika dan UU yang berlaku.
Terkait soal perizinan, menurut Badrun,
untuk lembaga penyiaran Rakom, tinggal memperbaiki akte notarisnya,
namun kebanyakan pengurus rakom tidak pro aktif melengkapi persyaratan
perizinanya. “Saya jamin jika rakom benar-benar pro aktif mengurus
izinnya, maka rakom tersebut kami akan pertahankan, lebih-lebih tinggal
merubah akte notarisnya”, tegasnya.
Kepala kantor Loka Monitor spektrum
frekuensi radio Mataran Supriadi, SH, MH, minta bagi radio yang belum
memiliki izin prinsip diminta agar segera menyelesaikan persyaratannya.

0 komentar:

Posting Komentar